VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 belum juga diputuskan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan pemerintah masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan besaran UMP tersebut.
Yassierli menyebut pembahasan sudah berjalan dan melibatkan tim khusus yang ia bentuk untuk melakukan kajian menyeluruh.
“Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa. Tapi ini masih berproses,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Menaker Sebut Program TKM Jadi Jalan Baru Pemberdayaan Warga Rentan
Ia menegaskan, pembahasan upah akan dikawal oleh Dewan Pengupahan Nasional. Sementara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional akan memfasilitasi dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha agar keputusan tidak berpihak sepihak.
Yassierli menargetkan formula penetapan upah rampung pada November mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan UMP 2026, Menaker : Pembahasan Libatkan Banyak Pihak
“Tapi tentu juga kami nanti harus mendapatkan arahan dari Pak Presiden dan seterusnya, mungkin begitu ya,” tambahnya.
Pemerintah memastikan ketetapan upah tahun depan akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk ketentuan mengenai kenaikan upah sektoral.
Selain itu, usulan dari berbagai pihak, termasuk tuntutan buruh yang meminta kenaikan 8,5 persen, menjadi pertimbangan dalam pembahasan.
“Penetapan upah harus menjaring aspirasi publik, tapi dasarnya tetap kajian bersama di Dewan Pengupahan Nasional,” katanya menegaskan.