VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Partai Buruh menyampaikan sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR RI. Salah satunya, draf undang-undang baru itu disebut akan memuat aturan larangan sistem outsourcing dan memberikan perlindungan bagi pekerja digital serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan draf RUU Ketenagakerjaan disusun untuk mengakomodasi seluruh kepentingan buruh di Indonesia. Ia menyebut hasil pertemuan dengan DPR menghasilkan tiga rekomendasi utama.
“Dari hasil pertemuan itu ada tiga rekomendasi. Pertama, DPR setuju mendukung putusan MK 168 bahwa pembentukan undang-undang ini adalah undang-undang baru, bukan undang-undang perubahan atau revisi,” ujar Ferri dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Masih Belum Jelas, Ini Penyebabnya
Ia menambahkan, DPR juga akan membentuk tim perumus yang melibatkan pemerintah dan unsur serikat pekerja. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar rancangan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada pekerja. Selain itu, DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik untuk memperkaya isi rancangan undang-undang tersebut.
“Yang ketiga, DPR tetap membuka partisipasi publik untuk memberikan pengayaan terkait undang-undang baru ini,” kata Ferri.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan UMP 2026 Tak Capai 8,5 Persen
Ferri mengungkapkan, draf naskah yang diserahkan kepada DPR berjumlah 250 halaman dan berisi konsep serta rancangan detail mengenai ketenagakerjaan.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kerja dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh–Partai Buruh (KSP-PB).
“Ini terdiri dari prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pokok-pokok pikiran KSP PB terhadap RUU Ketenagakerjaan. Baru dua saja ini, belum masuk ke norma hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam rancangan undang-undang baru itu hanya akan ada dua jenis hubungan kerja, yakni pekerja kontrak dan pekerja tetap.
“Dengan demikian, dilarang pekerja alih daya. Ini kami jelas, dilarang pekerja outsourcing, dilarang pekerja outsourcing berkedok magang,” tegas Said Iqbal.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR sepakat untuk menyusun undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR juga akan membentuk tim perumus yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan pemerintah.