Putusan MK dan ILO 188 Jadi Modal, FGD Pemalang Dorong Kepastian Hukum bagi Awak Kapal Perikanan Migran

Percepatan Transisi Sistem Perizinan Jadi Kunci Perlindungan

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi kapal tangkap ikan (dok.voiceindonesia.co/canva)

VOICEINDONESIA.CO, Pemalang – Sejumlah pihak dari tingkat daerah, nasional, regional, dan internasional akan berkumpul di Pemalang pada Rabu , 15 Oktober 2025, dalam acara Diskusi Terfokus /Focus Group Discussion (FGD) yang membahas upaya mewujudkan kepastian tata kelola perlindungan dan penempatan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran.

FGD yang mengambil tema “Menuju Kepastian Tata Kelola Pelindungan dan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran dalam kewenangan Daerah, Nasional, Regional dan Internasional” ini diselenggarakan untuk mempercepat transisi sistem penempatan dan perizinan AKP Migran dari SIUPPAK/SIUKAK menjadi SIP3MI sesuai mandat PP 22/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 127/XXI/2023.

Transisi ini penting dalam memenuhi standar ketenagakerjaan internasional dan menjamin rantai pasok pekerja bebas dari praktik rekrutmen tidak adil dan kerja paksa, terutama yang menjadi sorotan negara bendera kapal seperti Taiwan dan Fiji.

Acara yang akan berlangsung di Hotel Grand Wijaya Pemalang, Jawa Tengah, mulai pukul 09.00 WIB ini, akan dibuka dengan sambutan dan Keynote Speaker oleh Bupati Kabupaten Pemalang, Bapak Anom Widiyanto.

Diskusi ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sektor perikanan tangkap Indonesia masih memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan bagi AKP migran, khususnya yang bekerja di kapal asing di laut lepas dan Taiwan.

Pembaruan Regulasi dan Diplomasi Perlindungan

Pemerintah Indonesia telah berupaya memperkuat tata kelola melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan PP Nomor 22 Tahun 2022. Putusan MK 127/XXI/2023 pada 29 November 2024 juga telah mempertegas bahwa pelaut migran baik awak kapal niaga maupun perikanan di kapal berbendera asing wajib mendapat perlindungan dari negara sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia.

Di tingkat regional, Indonesia berperan aktif mendorong adopsi Langkah-Langkah Konservasi dan Manajemen (CMM) baru oleh Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah (WCPFC) pada Desember 2024 yang mengintegrasikan hak-hak tenaga kerja ke dalam tata kelola perikanan berkelanjutan, yang akan efektif berjalan pada Januari 2025.

Selain itu, ASEAN telah mengadopsi ASEAN Guidelines on the Placement and Protection of Migrant Fishers pada Oktober 2024, yang berfokus pada rekrutmen yang adil dan etis. Komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 juga menjadi modal perbaikan standar ketenagakerjaan AKP.

Agenda dan Peserta Diskusi

Diskusi Terfokus ini memiliki lima tujuan utama, termasuk mengidentifikasi tantangan perlindungan AKP Migran di Taiwan, tantangan peralihan perizinan dan tata kelola perlindungan, serta peluang perbaikan industri perikanan dari perspektif rantai pasok dan kaitannya dengan Forced Labour, Trafficking in Persons (TIP), dan IUU Fishing.

Sesi-sesi diskusi akan menghadirkan pembicara dari berbagai instansi dan organisasi, seperti:

  1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI): Diwakili oleh Direktur Kelembagaan Penempatan, Yusuf Setiawan, dan Direktur Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Yayan Hernuryadin, yang akan memaparkan arah kebijakan dan peta jalan transisi perizinan.
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Diwakili oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, membahas peran KKP dalam transisi dan implementasi CMM Labour Standard.
  3. Pemerintah Daerah: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, akan menjelaskan peran pemerintah kabupaten dalam transisi tata kelola.
  4. Serikat Pekerja dan NGO: Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno; Perwakilan Greenpeace, Arifsyah Nasution; Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu dan perwakilan Stella Maris, Romo Arie (Taipei) dan Romo Yance (Batam), akan memberikan pandangan dari sisi pekerja, isu global, dan situasi terkini di Taiwan.
  5. Asosiasi dan Perusahaan Penempatan: Diwakili oleh Ketua IMCAA, Hengki Wijaya, dan Direktur PT. Puncak Jaya Samudra, Herman Suprayogi, untuk menyampaikan aspirasi industri.

Peserta yang diundang meliputi perwakilan dari KP2MI, KKP, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Tegal, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja/Buruh dan NGO, serta puluhan Manning Agency/P3MI.

Diskusi diharapkan dapat menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Rekomendasi Bersama untuk memastikan pelindungan menyeluruh bagi AKP migran, sejalan dengan penguatan mandat negara pasca pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada tahun 2024.(red)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO