VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Hal tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi dalam isu penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dibahas sejumlah isu strategis.
Mulai dari penataan sektor informal, pelindungan anak buah kapal (ABK), hingga penguatan sistem digital pelayanan PMI.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, pemerintah berkomitmen membangun sistem pelindungan PMI yang kuat sejak dari hulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar proses bekerja ke luar negeri berlangsung mudah, murah, cepat, dan tanpa ribet.
“Kita ingin tata kelola yang lebih cepat, responsif, dan berpihak pada pekerja,” ujar Mukhtarudin.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo memaparkan sejumlah langkah konkret pelindungan PMI di Taiwan.
Sejak 2018, KDEI Taipei telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pendataan Kontrak PMI (SIPKON), yang memungkinkan PMI memperpanjang kontrak kerja tanpa kembali ke Indonesia.
Melalui SIPKON, PMI tetap terdata secara resmi, dapat memperpanjang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan memperoleh E-PMI sebagai identitas digital.
Sistem ini dinilai berhasil dan potensial direplikasi di negara penempatan lain.
Baca Juga: Dua Aliansi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Selain itu, Arif melaporkan perkembangan rancangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan PMI antara KDEI Taipei dan TETO (Taipei Economic and Trade Office).
Dari sisi kesejahteraan, Arif menyoroti pentingnya penataan sektor informal yang saat ini memiliki standar gaji NT$20.000.
Menurutnya, Indonesia memiliki posisi tawar kuat karena mendominasi sektor tersebut, sehingga perlu negosiasi ulang agar gaji PMI dapat ditingkatkan dan disertai perjanjian kerja (PK) yang lebih adil.
Untuk sektor formal, KDEI Taipei mendorong skema kerja sama baru antara KP2MI/BP2MI dan end user di Taiwan guna menekan biaya penempatan serta menghapus praktik jual beli job yang kerap merugikan PMI.
Arif juga menyoroti pemutusan kontrak nelayan teritorial yang sering terjadi saat musim tangkap cumi dan kepiting.
Ia mengusulkan skema kontrak musiman yang lebih realistis dan menyesuaikan dengan kalender tangkap ikan di Taiwan.
Selain itu, KDEI Taipei mengusulkan penambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, agar biaya pemulangan PMI yang wafat atau sakit keras non-kecelakaan kerja dapat ditanggung penuh.
Dari sisi sosial dan pemberdayaan, KDEI Taipei turut berkolaborasi dengan NGO di Taiwan dalam pelindungan dan advokasi PMI.
Serta memfasilitasi Program Pendidikan Kesetaraan PKBM PPI Taiwan, termasuk Kejar Paket B, Paket C, dan kuliah jarak jauh Universitas Terbuka (UT).
Arif juga menyoroti isu sosial di kalangan PMI seperti perkelahian antarpekerja dan penyalahgunaan narkoba, yang menjadi perhatian bersama untuk ditekan melalui pembinaan dan edukasi berkelanjutan.
Pertemuan ini menjadi wujud sinergi nyata antara KDEI Taipei dan KP2MI/BP2MI untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang adaptif, modern, dan berkeadilan.