VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) D.I Yogyakarta mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan perspektif gender. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertema Urgensi Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender dan Pengesahan RUU PPRT di Kantor DPD RI DIY pada Sabtu (18/10/2025).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut revisi UU Ketenagakerjaan penting untuk menghapus diskriminasi struktural terhadap pekerja perempuan. Ia menilai, persoalan hak maternitas, perlindungan dari kekerasan berbasis gender di tempat kerja, dan akses fasilitas pendukung masih sering diabaikan.
“Perspektif tersebut sangat mendesak untuk menghapus diskriminasi struktural terhadap pekerja perempuan, khususnya dalam konteks hak maternitas, perlindungan dari kekerasan berbasis gender di tempat kerja dan akses terhadap fasilitas pendukung,” ujar Irsad, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga: Luhut Jegal Tuntutan Buruh Soal Upah
Ia menekankan perlunya penyediaan fasilitas penitipan anak di tempat kerja, terutama bagi perusahaan dengan jumlah pekerja perempuan yang tinggi.
“Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, serta kesetaraan kesempatan bagi pekerja perempuan,” katanya.
Baca Juga: Kapolri Ajak Buruh Ikut Jaga Kamtibmas
Selain menyoroti isu gender, MPBI DIY juga menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masih tertunda. Irsad menilai, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang paling rentan dan belum memperoleh kepastian hukum atas hak-hak dasarnya.
Dalam forum tersebut, MPBI DIY turut menyampaikan aspirasi kepada Senator DPD RI DIY terkait sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial di Yogyakarta. Salah satu yang disorot adalah konflik ketenagakerjaan di PT Tarumartani 1918 yang dinilai belum terselesaikan secara adil.
“Aspirasi ini diharapkan menjadi perhatian serius di tingkat nasional, agar penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada pekerja. Melalui diskusi ini, kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” tegasnya.
MPBI DIY juga mengajak pemerintah, legislatif, pengusaha, dan serikat buruh bersatu memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan menjunjung perspektif gender dan hak asasi manusia.