Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Pemerintah dan DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU P2MI yang Mandek Setahun Lebih

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Jaringan Advokasi Kawal RUU PPMI mengadakan diskusi usai menyaksikan Sidang Komite Pekerja Migran PBB Ke-41 dan Relevansinya terhadap Perubahan Ketiga Atasdi di Kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) pada Jumat,(5/12/2025) (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU P2MI) yang sudah berjalan lebih dari setahun kini stagnan tanpa alasan jelas. Jaringan Kawal Revisi UU P2MI yang terdiri dari 39 organisasi masyarakat sipil mendesak DPR dan Pemerintah segera melanjutkan pembahasan di tingkat pertama.

Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative, Tasya menyatakan keterlambatan proses revisi menyebabkan ketidakpastian hukum yang melemahkan tata kelola pelindungan pekerja migran. Konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen pada Kamis (5/12/2025), yang digelar bertepatan dengan Sidang Komite Pekerja Migran PBB ke-41.

Berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat (5/11/2025), Jaringan Kawal Revisi UU P2MI mengungkapkan ada sembilan hal substantif yang menjadi urgensi revisi, yakni penguatan dasar hukum dan kesesuaian dengan standar HAM internasional, peran negara sebagai aktor utama pelindungan, kepastian dokumen dan biaya yang tidak membebani pekerja migran, pelindungan pekerja dengan status perseorangan dan situasi tidak regular.

Baca Juga: Akal-Akalan Revisi UU P2MI, Pemagangan Masuk Kategori PMI

Kemudian penguatan pelindungan pekerja migran perempuan, keluarga, dan anak, pelindungan pembela HAM melalui penambahan pasal khusus, penguatan mekanisme akses keadilan, serta penambahan Pasal 89B yang mewajibkan monitoring dan evaluasi Pemerintah dan DPR secara transparan setidaknya satu kali per tahun.

Jaringan Kawal Revisi UU P2MI juga menolak perluasan mandat bagi perusahaan penempatan (P3MI) dalam draf RUU Pemerintah. Penolakan mencakup Pasal 11A(1) yang menyerahkan penyebaran informasi peluang kerja kepada P3MI, Pasal 21(1a) yang memberi mandat P3MI untuk pendampingan hukum, mediasi, dan advokasi.

Baca Juga: Ini Sejumlah Masalah Perlindungan PMI yang Disorot PBB

Penolakan juga menyasar perubahan Pasal 52(1) yang memberikan wewenang P3MI untuk perekrutan dan penyelesaian permasalahan pekerja migran. Pihaknya menilai pemberian mandat ini bertentangan dengan UU 18/2017 yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama.

“Pemberian mandat ini bertentangan dengan UU 18/2017 yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Perluasan mandat P3MI berisiko mengembalikan paradigma lama (UU 39/2004), yaitu menjadikan PMI sebagai komoditas, bukan subjek yang dilindungi,” tulis Jaringan Kawal Revisi UU P2MI.

Dalam konferensi pers, Jaringan Kawal Revisi UU PPMI menyampaikan enam pernyataan resmi sebagai tuntutan kepada DPR dan Pemerintah:

  1. DPR dan Pemerintah harus segera melanjutkan pembahasan Revisi UU PPMI pada tingkat pertama. Proses legislasi yang stagnan dan keterlambatan proses revisi menyebabkan ketidakpastian hukum melemahkan tata kelola pelindungan PMI.
  2. Muatan revisi UU PPMI harus berorientasi pada pelindungan PMI dan keluarganya, serta disusun sesuai standar HAM internasional, terutama Konvensi Internasional mengenai pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dimana Indonesia menjadi negara anggota.
  3. Pembahasan RUU wajib dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, lembaga HAM negara, serikat buruh migran, masyarakat sipil, serta PMI dan keluarganya—bukan sekadar formalitas—agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata mereka.
  4. Revisi harus memperkuat mandat negara, bukan memperluas ruang komersialisasi penempatan melalui P3MI atau membuka pasal yang berpotensi menyalahkan PMI.
  5. Revisi UU PPMI harus memuat pelindungan terhadap pembela HAM PMI (Anti-SLAPP) mencakup ancaman fisik, digital, seksual, hukum, maupun ekonomi—sebab mereka berperan penting dalam memastikan akses keadilan bagi PMI dan keluarganya.
  6. UU hasil revisi harus mempertegas pertanggungjawaban negara, mekanisme akuntabilitas, dan sanksi yang dapat diterapkan, mengingat UU 18/2017 belum memberikan kejelasan mengenai penegakan hukum dan eksekusi putusan terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dialami oleh PMI.

Sebelumnya, dalam Sidang CMW PBB tanggal 2-3 Desember 2025 di Jenewa, Komite menekankan pentingnya keterlibatan publik dan masyarakat sipil secara bermakna dalam penyusunan dan revisi regulasi terkait pekerja migran. Komite meminta mekanisme konsultasi yang lebih tersusun, transparan, serta memiliki jalur masukan dan umpan balik yang dapat ditelusuri.

Anggota Komite CMW, Prasad Kariyawasam, meminta klarifikasi sejauh mana UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi standar pelindungan sebagaimana diatur dalam instrumen HAM internasional. Namun hingga sesi berlangsung, respons pemerintah terkait kecukupan ketentuan dalam UU tersebut belum disampaikan secara komprehensif.

Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan HRWG yang hadir langsung dalam forum. Komite mengangkat sejumlah isu implementasi, termasuk efektivitas koordinasi antar lembaga, mekanisme akuntabilitas, serta kejelasan periode transisi regulasi.

Komite juga mencatat adanya pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan terkait sanksi dan deposito bagi pekerja migran. Sementara KP2MI melaporkan pengawasan telah dilakukan, Komite menyampaikan bahwa bukti capaian dan konsistensi penerapan masih perlu dikuatkan untuk memenuhi standar pelindungan internasional.

Jaringan memandang pertanyaan dan perhatian Komite CMW hanya dapat dijawab secara serius apabila Pemerintah mempertimbangkan masukan dan rekomendasi masyarakat sipil, terutama terkait revisi UU PPMI dan pelaksanaannya. Rekomendasi Komite mempertegas bahwa harmonisasi dalam implementasi UU PPMI tidak bisa ditunda, dan harus selaras dengan standar HAM internasional termasuk CEDAW, ILO 105, dan Maritime Labour Convention 2006.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO