VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah belum menetapkan waktu pasti untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah masih menunggu momentum yang tepat demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
“Upah minimum masih menunggu momen yang tepat untuk diumumkan, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan pemerintah,” ujar Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan Dewan Pengupahan Nasional bersama unsur tripartit telah menggelar pembahasan intensif sejak Maret 2025.
Baca Juga: Laboratorium Ilegal Vape Berisi Etomidate Terbongkar, Nilai Barang Capai Rp17 Miliar
Proses itu mempertimbangkan banyak aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kemnaker, kata Afriansyah, baru akan mengumumkan UMP setelah keputusan benar-benar final tanpa perubahan lanjutan.
Pemerintah juga memasukkan situasi bencana di sejumlah daerah sebagai salah satu variabel penentu.
“Ini salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu. Skala upah tidak dirunut rata semua, jadi tidak otomatis 38 provinsi naik dengan persentase yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 172 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak Scammer Asal China
Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, dan situasi khusus seperti bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh turut menjadi pertimbangan dalam penetapan upah.
“Bagaimana keputusan itu nanti, dampaknya seperti apa, semuanya harus dipikirkan. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,” kata Wamenaker.

