Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

Salah satu kasus menonjol adalah seorang WNA asal Filipina yang diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal.

“Mereka menggunakan sisa masa izin kunjungan, tetapi disalahgunakan untuk bekerja,” kata Aryo di Palu, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Saat Prabowo Ingatkan Jaga Lingkungan ke Masyarakat Korban Bencana dan “Kejahatan Lingkungan”

Ia menjelaskan, delapan WNA yang dideportasi berasal dari lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.

Kasus WNA Filipina menjadi perhatian khusus karena yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia dan berupaya mengajukan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina.

Namun, petugas menemukan kejanggalan dalam proses permohonan tersebut.

“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa yang bersangkutan bukan WNI sehingga permohonannya langsung ditolak. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kedutaan Filipina mengonfirmasi identitasnya. Kami kemudian meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk proses pemulangan,” ujar Aryo.

Baca Juga: Layanan Publik Berbalut Sejarah: Imigrasi Bogor Hadirkan ‘Modern Herigate’ di Bekas Kediaman Sri Sultan HB IX

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut secara otomatis dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terlebih menjelang beroperasinya kembali bandara internasional di Kota Palu.

“Sepanjang 2025 kami fokus pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan kerja sama lintas sektor. Ke depan, pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan,” tegasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO