VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan potongan tarif transportasi umum selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang akhir tahun.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, stimulus berupa diskon tarif diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Program ini berlaku untuk berbagai moda transportasi, mulai dari laut, penyeberangan, kereta api, hingga angkutan udara.
“Diskon diberlakukan pada periode perjalanan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di PTIK Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Batasi Kenaikan Tarif Transportasi Selama Nataru
Besaran potongan tarif bervariasi, dengan diskon sekitar 30 persen untuk transportasi laut, penyeberangan, dan kereta api.
Sementara itu, angkutan udara memperoleh potongan tarif di kisaran 13 hingga 14 persen.
Kebijakan diskon ini diharapkan mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya di jalur-jalur padat dan ruas tol utama, sehingga mempermudah pengelolaan arus lalu lintas selama libur Nataru.
“Tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan pribadi mengindikasikan perlunya manajemen lalu lintas yang lebih intensif, terutama di ruas tol dan akses menuju simpul-simpul transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Baca Juga: Jaringan Jalan Nasional dan Tol Siap Layani Arus Libur Nataru
Sebelumnya, Dudy mengungkapkan potensi pergerakan masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang atau sekitar 42 persen dari total penduduk Indonesia.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, moda transportasi selama Nataru masih didominasi kendaraan pribadi.
Penggunaan mobil pribadi tercatat sebesar 42,78 persen atau sekitar 51,12 juta orang, disusul sepeda motor 18,41 persen atau sekitar 22 juta orang.
Sementara itu, penggunaan transportasi umum meliputi pesawat udara sebesar 3,57 persen (4,27 juta orang), kereta api jarak jauh 3,29 persen (3,94 juta orang), kapal penyeberangan 3,14 persen (3,75 juta orang), serta kapal laut 2,20 persen (2,62 juta orang). (af/ri)

