VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional yang berlaku di seluruh Indonesia mulai tahun 2027.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari reformasi layanan keimigrasian agar lebih efisien, aman, dan mudah diakses masyarakat.
“Ke depan tidak ada lagi perbedaan jenis paspor. Kita hadirkan satu jenis paspor saja kepada masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Presiden Larang Penggunaan Dana Otsus Papua untuk Dinas Luar Negeri
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas saat ini masih menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa nonelektronik serta paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.
Namun, paspor berbahan polikarbonat masih terbatas penerbitannya dan hanya tersedia di sejumlah kantor imigrasi tertentu.
Selain perbedaan jenis, sistem paspor yang berlaku saat ini juga masih menggunakan nomor paspor yang berubah setiap kali dilakukan pembaruan, sehingga pemohon harus menyesuaikan kembali data dokumen perjalanan mereka.
Melalui kebijakan satu paspor nasional, pemerintah berencana menghapus seluruh perbedaan jenis paspor, baik nonelektronik maupun elektronik laminasi dan polikarbonat, sehingga seluruh masyarakat menggunakan satu standar paspor yang sama.
Baca Juga: Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak
“Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun polikarbonat. Dengan satu jenis paspor, layanan akan lebih sederhana dan merata,” kata Agus.
Selain itu, Kemenimipas juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.
Sebagai bagian dari masa transisi, Agus meminta Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghabiskan seluruh sisa stok paspor yang ada hingga tahun 2026, sekaligus menyiapkan peta jalan (roadmap) penerapan satu jenis paspor nasional.
“Saya harapkan tahun 2027 satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada dan siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Agus.
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

