Saksi Ahli Belum Siap, Sidah Uji UU KUHP Baru Ditunda
Baca Juga : Pasal Penghinaan KUHP Baru Cegah Penyalahgunaan Aturan oleh Aparat "Ya 18 Mei, nanti jangan sekaligus banyak. Mungkin maksimal tiga dulu," ujar Suhartoyo. Setelah mendengar penjelasan majelis, pihak pemohon menyatakan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan menyesuaikan jumlah ahli yang akan dihadirkan. Mereka berencana mendatangkan tiga ahli untuk semua perkara yang sedang diuji. "Ya kami rencananya mendatangkan tiga ahli untuk semua perkara," ujarnya. Enam perkara yang diuji mencakup sejumlah pasal dalam KUHP baru, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal kesusilaan, hingga aturan terkait lambang negara. Pemeriksaan ahli menjadi tahapan penting dalam proses uji materi untuk memberikan pandangan akademis dan teknis terkait konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalPolri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan terobosan pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa peluncuran SIM Digital ditujukan guna memotong jalur birokrasi konvensional serta mempermudah proses pelayanan dok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















