P2MI Bakal Perketat Verifikasi Dokumen PMI
Baca Juga: Kemenimipas Pantau Ketat Disiplin ASN Selama Kebijakan WFH “Dalam pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, kita tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan, tetapi juga pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutan pelindungan,” ujar Dirjen Ahnas. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa verifikasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen negara untuk menjamin keamanan sejak tahap pra-penempatan. “Verifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen, mencegah penempatan non-prosedural, serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya. Sesuai arahan Presiden, pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. Baca Juga: WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi Oleh karena itu, penguatan kompetensi calon pekerja melalui sistem yang terukur menjadi keharusan. Ahnas juga menyoroti peran penting digitalisasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). “Namun, sistem yang baik harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Di sinilah pentingnya Bimbingan Teknis ini untuk memastikan petugas verifikator mampu beradaptasi dan bekerja secara optimal,” tambahnya. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan. Meski demikian, Ahnas mengakui masih adanya tantangan besar seperti praktik penempatan ilegal dan ketidaksesuaian dokumen. Ia berharap para verifikator dapat bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi sebagai filter utama pengawasan. “Petugas verifikator adalah garda terdepan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kita harus memastikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang berangkat adalah mereka yang siap, terlindungi, dan bermartabat,” tegas Dirjen Ahnas menutup sambutannya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























