VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Imigrasi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa

Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Paspor sebagai dokumen resmi perjalanan internasional yang menjadi fokus pengawasan dalam penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia.
Paspor sebagai dokumen resmi perjalanan internasional yang menjadi fokus pengawasan dalam penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.

Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan negara terhadap diaspora Indonesia yang sedang tersandung persoalan dokumen keimigrasian.

Berdasarkan temuan di lapangan, hambatan administratif ini paling banyak dirasakan oleh para diaspora Indonesia yang menetap di kawasan Eropa.

Banyak dari mereka yang akhirnya gagal mempertahankan status legalitas dokumen kewarganegaraannya akibat terjebak regulasi yang mewajibkan kepemilikan izin tinggal aktif dari otoritas negara asing terlebih dahulu.

“Kami menemukan banyak diaspora Indonesia di Eropa gagal mendapatkan perpanjangan paspor karena disyaratkan harus memiliki izin tinggal,” ungkap Anwar Sadad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, secara filosofis dan hukum internasional, pembatasan syarat tersebut keliru.

Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal (KJRI) merupakan perpanjangan tangan wilayah kedaulatan mutlak NKRI secara ekstrateritorial, sehingga wajib memberikan pelayanan hukum serta pelindungan total kepada setiap WNI tanpa memandang status dokumennya.

Anwar mempertanyakan logika hukum dari aturan yang memaksa warga negara sendiri memperoleh pengakuan atau dokumen dari birokrasi negara lain hanya untuk mendapatkan hak pelayanan dasar dari pemerintahnya sendiri.

Ia menilai pembiaran sistemik ini tidak adil bagi perlindungan kemanusiaan.

"Kedutaan itu wilayah kedaulatan bangsa Indonesia, bukan wilayah kedaulatan bangsa asing. Siapapun WNI yang datang ke sana harus diperlakukan sebagai warga negara yang kita lindungi. Kita bikin syarat bahwa kalau ingin memperpanjang paspor, maka harus mendapatkan izin tinggal dari negara lain. Menurut saya ini tidak adil,” cecar Anwar.

Menutup interupsinya, Anwar Sadad mendesak Dirjen Imigrasi untuk segera melakukan kajian hukum dan pemetaan ulang regulasi keimigrasian agar lebih akomodatif.

Pemerintah dituntut hadir memberikan solusi hukum konkrit yang berpihak kepada para diaspora, termasuk merumuskan jaring pengaman bagi mereka yang terlanjur berstatus tanpa dokumen (undocumented) agar tetap mendapatkan hak-hak mendasarnya sebagai warga negara. (af)

Ringkasan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Perlindungan Pekerja Migran Lemah Jadi Celah Sindikat TPPOPekerja Migran Indonesia

Perlindungan Pekerja Migran Lemah Jadi Celah Sindikat TPPO

S Nurafifa· 28 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.