DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.
Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan negara terhadap diaspora Indonesia yang sedang tersandung persoalan dokumen keimigrasian.
Berdasarkan temuan di lapangan, hambatan administratif ini paling banyak dirasakan oleh para diaspora Indonesia yang menetap di kawasan Eropa.
Banyak dari mereka yang akhirnya gagal mempertahankan status legalitas dokumen kewarganegaraannya akibat terjebak regulasi yang mewajibkan kepemilikan izin tinggal aktif dari otoritas negara asing terlebih dahulu.
“Kami menemukan banyak diaspora Indonesia di Eropa gagal mendapatkan perpanjangan paspor karena disyaratkan harus memiliki izin tinggal,” ungkap Anwar Sadad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, secara filosofis dan hukum internasional, pembatasan syarat tersebut keliru.
Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal (KJRI) merupakan perpanjangan tangan wilayah kedaulatan mutlak NKRI secara ekstrateritorial, sehingga wajib memberikan pelayanan hukum serta pelindungan total kepada setiap WNI tanpa memandang status dokumennya.
Anwar mempertanyakan logika hukum dari aturan yang memaksa warga negara sendiri memperoleh pengakuan atau dokumen dari birokrasi negara lain hanya untuk mendapatkan hak pelayanan dasar dari pemerintahnya sendiri.
Ia menilai pembiaran sistemik ini tidak adil bagi perlindungan kemanusiaan.
"Kedutaan itu wilayah kedaulatan bangsa Indonesia, bukan wilayah kedaulatan bangsa asing. Siapapun WNI yang datang ke sana harus diperlakukan sebagai warga negara yang kita lindungi. Kita bikin syarat bahwa kalau ingin memperpanjang paspor, maka harus mendapatkan izin tinggal dari negara lain. Menurut saya ini tidak adil,” cecar Anwar.
Menutup interupsinya, Anwar Sadad mendesak Dirjen Imigrasi untuk segera melakukan kajian hukum dan pemetaan ulang regulasi keimigrasian agar lebih akomodatif.
Pemerintah dituntut hadir memberikan solusi hukum konkrit yang berpihak kepada para diaspora, termasuk merumuskan jaring pengaman bagi mereka yang terlanjur berstatus tanpa dokumen (undocumented) agar tetap mendapatkan hak-hak mendasarnya sebagai warga negara. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPemerintah Negosiasi Langsung dengan Pembajak ABK RI di Somalia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengambil langkah progresif dengan membuka jalur komunikasi langsung dengan kelompok pembajak di Somalia. Diplomasi berisiko tinggi ini ditempuh demi menyelamatkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) yang saat ini masih
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

























