VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim. SE tersebut berlaku pada 1–4 September 2025 sebagai langkah antisipasi atas situasi keamanan terkini.
Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah yang memberikan layanan esensial seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol diwajibkan tetap bekerja 100% Work From Office (WFO) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Sementara itu, perangkat daerah non-esensial diperbolehkan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) yang merupakan kombinasi antara WFO, Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA), disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.
“Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Karena itu, layanan esensial tidak boleh berhenti,” ujar Khofifah, Senin (1/9/2025).
Khofifah juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. “Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, tapi harus disalurkan secara santun dan bermartabat,” ucapnya.(joe)