VOICEINDONESIA.CO,Surabaya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), berhasil memfasilitasi pengembalian 18 ijazah milik eks pekerja PT Tedmonindo Pratama Sentoso (TPS) Gelam, Candi, Sidoarjo, Kamis (5/6/2025).
Pengembalian dokumen tersebut dilakukan setelah proses panjang audiensi dan mediasi antara eks pekerja dan pihak perusahaan. Dalam pemeriksaan terakhir, TPS dinyatakan telah menyerahkan seluruh ijazah yang masih dititipkan.
“Hari ini kita pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan PT Tedmonindo Pratama Sentosa Sidoarjo, telah mengembalikan titipan ijazah. Sejumlah 18 eksemplar. Dengan harapan hal begini tidak terulang lagi,” kata Kabid Pengawasan dan K3, Disnakertrans Jatim, Tri Widodo.
Tri menjelaskan, perusahaan akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia dibina oleh Disnakertrans, sehingga langkah penegakan hukum tidak perlu diambil dalam kasus ini. “Di kami ada pembinaan sampai penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menambahkan bahwa pembinaan yang berhasil membuat perusahaan terbebas dari sanksi pidana. Namun jika tidak kooperatif, perusahaan bisa dijerat Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 dengan ancaman enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta.