VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang wanita asal negara Korea Selatan (Korsel) berinisial LG lantaran diduga terlibat investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Deportasi dilakukan Jumat (8/8/2025) kemarin malam, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum dan keimigrasian.
Baca Juga: Ini 3 Unsur Penting Agar CPMI Mampu Bersaing di Luar Negeri
“Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” ujarnya.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan LG masuk ke Indonesia dengan sponsor PT Connect Nusantara Baru, perusahaan yang terdaftar di Kota Yogyakarta.
Namun, izin operasional perusahaan itu hanya berlaku di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Iklan Rokok Masih Merajalela, Belum Ada Satupun Kota/Kabupaten Layak Anak
Saat petugas memeriksa alamat perusahaan, lokasi tersebut ternyata ditempati perusahaan lain. Dugaan pun menguat bahwa perusahaan sponsor LG fiktif.
Dalam keterangannya, LG mengaku memiliki saham Rp9,9 miliar sesuai akta pendirian perusahaan. Namun dari hasil pemeriksaan menunjukkan nilai investasi riilnya di bawah Rp100 juta.
Selain itu, LG diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal. Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara dan memastikan investasi asing berjalan legal dan transparan.