Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, tepat pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat itu, tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan keempat pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 10 tabung LPG 12 kg berisi gas, 110 tabung LPG 12 kg kosong, 435 tabung LPG 3 kg kosong, 5 tabung LPG 3 kg berisi, 15 alat suntik gas, Satu unit mobil pickup Carry,Timbangan, tang, karet sil, segel, dan peralatan pendukung lainnya.
Kombes Jules mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
RH diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih 4 bulan. Dari aksinya, RH memperoleh keuntungan sekitar Rp 384 juta, sementara negara dirugikan hingga Rp 228 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diberikan pemerintah.