DPRD DKI Minta Pemprov Intensifkan Sosialisasi Status PJLP dalam Rekrutmen Damkar

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengintensifkan sosialisasi status kerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kepada calon rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran agar tidak menimbulkan harapan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sosialisasi status kerja itu penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, sejak awal pendaftar perlu diberi pemahaman bahwa status mereka adalah PJLP, bukan PNS.

Baca Juga: Siapkan Mahasiswa Go Internasional, UPN Jakarta Didorong Bikin Migrant Center

Meski begitu, Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar baru yang dilakukan Pemprov DKI.

“Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar sebagai langkah memperkuat pelayanan keselamatan warga. Meskipun dilakukan secara terbuka, menurut kami tetap warga Jakarta sebaiknya menjadi prioritas,” ujarnya.

Mujiyono juga menekankan proses seleksi harus transparan, adil, bebas pungutan liar, serta menempatkan personel sesuai kompetensi dan kebutuhan wilayah.

“Mengingat pendaftar diperkirakan membludak, sistem pendaftaran harus siap, dilakukan secara online, dilengkapi layanan pengaduan dan mekanisme banding yang cepat,” katanya.

Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, PPATK Temukan Dokter dan Pegawai BUMN jadi Penerima Bansos 

Pemprov DKI akan membuka pendaftaran petugas damkar pada 12–14 Agustus mendatang.

“Akan dimulai hari Selasa ini, Selasa-Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Jumat (8/8/2025).

Seribu personel baru itu akan ditempatkan di Jakarta Barat (202 orang), Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219), dan Jakarta Utara (181).

Untuk wilayah Kepulauan Seribu, penanganan sementara akan dikoordinasikan oleh Bupati setempat.

Pram menjelaskan, perekrutan anggota damkar ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan gubernur terkait.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO