VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 172 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan mengatakan mayoritas pelanggar berasal dari China dengan kasus penipuan (scammer) dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Sepanjang 2025, kami melakukan 172 penindakan deportasi terhadap WNA,” ujar Bugie Kurniawan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Laboratorium Ilegal Vape Berisi Etomidate Terbongkar, Nilai Barang Capai Rp17 Miliar
Selain deportasi, Imigrasi Jaksel juga mencatat 129 kegiatan pengawasan, 166 tindakan administratif keimigrasian, serta 11 penindakan pro justitia.
Sebanyak 35 WNA turut diamankan karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, overstay, hingga pelanggaran administratif lainnya.
Bugie menekankan seluruh hasil penegakan hukum disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ia menjelaskan, penguatan transformasi digital menjadi fondasi peningkatan layanan imigrasi.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD di Cilincing Terluka Usai Ditabrak Mobil MBG
Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Panca Carana Laksya Imigrasi, serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui Core Value PRIMA.
“Transformasi digital bukan hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga pola kerja, budaya organisasi, dan cara menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, humanis, dan akuntabel,” ujarnya.
Ke depan, Imigrasi Jaksel berkomitmen memperluas digitalisasi layanan, mengembangkan inovasi berbasis data, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan media massa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

