Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Pengusaha Thrifting Ilegal di Baliknya Dijerat Kasus Pencucian Uang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait perdagangan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus ini merupakan hasil kerja sama Satgas Importasi Ilegal Bareskrim Polri dengan Polda Bali setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, perkara ini merupakan pengungkapan TPPU yang bersumber dari perdagangan barang impor yang dilarang, yakni pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru.

Baca Juga: 15 Kabupaten Se-Lampung Latihan Perlindungan Pekerja Migran 

“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan impor barang terlarang berupa pakaian bekas,” ujar Ariasandy di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025).

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas.

Kasus ini melibatkan penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga jaringan distribusi di pasar modern, ritel, dan platform daring di Indonesia.

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Kabupaten Tabanan, Bali.

Keduanya diduga melakukan impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Turun Jadi 423,9 Miliar Dolar AS pada Oktober 2025

Barang dipesan dari warga negara asing asal Korea Selatan, dikirim melalui Malaysia, lalu masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Bali.

Pakaian bekas impor tersebut kemudian dipasarkan ke pedagang di Bali dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Hasil keuntungan dari aktivitas ilegal itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta mengembangkan usaha transportasi bus dan toko pakaian untuk menyamarkan asal-usul dana.

“Total nilai transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut berdasarkan analisis penyidik mencapai Rp1,3 triliun,” kata Ade Safri.

Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain memanfaatkan sejumlah rekening bank, termasuk atas nama pihak lain, jasa remitansi. Serta pengiriman barang melalui jalur laut dari Malaysia sebelum didistribusikan melalui jalur darat di dalam negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang tunai dalam rekening bank lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini melibatkan dukungan berbagai instansi, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ade Safri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan produk yang dibeli berasal dari jalur legal.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO