Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Kejari NTT tangkap DPO terpidana kasus TPPO

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kejari NTT tangkap DPO terpidana kasus TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tengggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Gregorius Ngala alias Goris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Sabtu mengatakan bahwa Gregorius menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO tersebut. “Dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta,” katanya.

Kemudian subsidair enam bulan kurungan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah ditetapkan sebagai terpidana, Goris tidak muncul bahkan dilakukan pemanggilan oleh tim intelijen Kejari Ende namun tetap tidak diindahkan.

Baca Juga : Polda NTT tangkap pelaku utama kasus TPPO 15 WNA Bangladesh

Akhirnya bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan Goris pada Sabtu (15/2) dini hari.

Selain menangkap terpidana TPPO, Kejati NTT juga pada Jumat (14/2) kemarin juga menangkap Aloysius Fester Siku terpidana kasus penganiayaan.

Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia menjelaskan bahwa keduanya sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.

“Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO