VOICEINDONESIA.CO, Jombang – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Jombang berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras) berbagai merk dari empat tersangka pengedar. Total sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) kini diamankan petugas untuk segera dimusnahkan.
Ribuan botol miras ini digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Jombang saat Konferensi Pers tumpas miras pada Selasa 18 Februari 2025
Dalam konferensi pers kali ini, pihak Polres Jombang juga didampingi oleh kalangan santri dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jombang.
Kasat Reskoba Polres Jombang , AKP Ahmad Yani mengatakan “selain ribuan miras , pihaknya juga mengamankan satu unit mobil pick up nopol L 8039 BG yang dijadikan kendaraan untuk mengangkut miras” .
Mereka menjual miras-miras tersebut lintas daerah hingga Pulau Dewata Bali.
” Kita berhasil mengamankan empat pelaku dari operasi selama lima hari serta empat lokasi berbeda . Pelaku yang kita amankan masing-masing MS(29) warga Kecamatan Jogoroto, FTR (36) warga Kecamatan Perak , HR (27) warga Tamanan Tulungagung dan MRWP (23) warga Kota Surabaya, ” kata AKP Ahmad Yani
Ahmad Yani menambahkan setelah nanti akan dilakukan Tipiring pihaknya akan segera memusnahkan ribuan miras tersebut. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Jombang , AKBP Ardi Kurniawan yang menegaskan akan terus memberantas peredaran miras yang meresahkan.
Pihaknya juga menyebut akan tegas menindak peredaran miras di Kabupaten Jombang. Namun, terlebih dulu pihaknya akan mengawali itu dari internal kepolisian. “Kami tegaskan, peredaran miras di Kabupaten Jombang harus diberantas. Dimulai dari internal kepolisian yang harus bersih terlebih dulu dari miras,” ucapnya.
Baca juga: Menteri Imipas siap bantu awasi pencekalan kasus pagar laut
Lebih lanjut, ia mengatakan jika aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Jombang terjadi karena pengaruh miras. Sebab itu, pihaknya ingin memastikan operasi ini bakal diperketat untuk menjamin lingkungan di masyarakat menjadi aman.
Operasi kali ini melibatkan kalangan santri dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jombang. Hal ini sebagai bentuk sinergitas Polres Jombang bersama kalangan santri dan Ormas Lintas Agama dalam memberantas peredaran miras ilegal di Wilayah Kota Santri. Kini para pelaku dikenakan sangsi tindak pidana ringan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(joe)