Jakarta – Puluhan calon pekerja migran (PMI) asal Kebumen, Banyumas, Cilacap dan sekitarnya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka gagal berangkat bekerja di Jepang padahal telah membayar sebesar Rp. 120 juta ke agen yang penyalur.
Mereka direkrut oleh seorang wanita asal Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, bernama Siti Tuwiyah (38) yang kini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (13/6/2023).
Rayuan pelaku memang cukup manis. Dia menjanjikan para korbannya sebuah pekerjaan di Jepang. Gaji yang ditawarkan mencapai Rp 30 ribu per orang.
Janji manis itu membuat para korban rela menyetor duit Rp 120 juta per orang. Uang itu telah mereka setorkan sejak Juni 2022 lalu.
Namun, oleh pelaku, uang itu ternyata tidak digunakan untuk mengurus dokumen. Dia justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.