VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Dusun Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Aipda Ayub Wahyudin bersama Bripka Ghojali Rahman ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya bujuk rayu calo atau sponsor ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji besar.
Baca Juga: Dorong Penempatan Formal, BP3MI NTT Bekali CPMI dengan Pelatihan Hospitality
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dari pihak yang tidak resmi. Semua penempatan tenaga kerja harus melalui jalur hukum yang sah,” tegas Kompol Edi.
Baca Juga: 112 SPPG Ditutup Usai Ditemukan Pelanggaran dalam Produksi MBG
Kapolsek juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Rengasdengklok jika ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban sponsor ilegal. Itu termasuk tindak pidana perdagangan orang dan melanggar hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Rengasdengklok berharap masyarakat dapat lebih waspada serta berani melapor bila menemukan indikasi TPPO di wilayahnya.