Usai penemuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Waru untuk penanganan lebih lanjut. NF langsung diserahkan ke pihak kepolisian guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
Baca juga: PHK Capai 26.454, Ketua DPR RI Dorong Pemerintah Lindungi Pekerja
Dalam pemeriksaan awal oleh petugas, NF mengaku bahwa ia diminta oleh salah satu warga binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Y di dalam Rutan Kelas I Surabaya untuk membawa barang tersebut saat kunjungan. Saat ini, penyidik dari Polsek Waru bersama pihak Rutan masih mendalami keterlibatan warga binaan yang disebut oleh NF.
Tomi Elyus Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan terhadap pengunjung dilaksanakan sesuai prosedur dan akan terus ditingkatkan guna mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan rutan. “Kami akan terus memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan mereka. Penanganan terhadap temuan ini sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” tegasnya.