VOICEINDONESIA.CO, Jember – Polres Jember melakukan penggerebakan di rumah seorang pengedar sabu di Desa Wonosari, Kecamatan Puger. Jawa timur.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam boneka yang rencananya akan dikirim ke Pulau Bali melalui jasa travel.
Pada proses penggerebekan tersebut, polisi mencokok pelaku bernama Murtadho, yang merupakan seorang residivis kasus narkoba saat bersembunyi di kandang ayam di bagian belakang rumahnya
Awalnya, pelaku tidak mengakui keberadaan sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan sebuah paket berisi boneka.
Saat dibongkar, di dalam boneka tersebut ditemukan sejumlah klip plastik berisi sabu siap edar dengan total berat 11 gram.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka pengedar sabu. Saat itu juga, kami langsung mengamankan lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, proses hukum sedang berjalan,” ujar Ipda Enol Wibosono, KBO Satresnarkoba Polres Jember.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu
Dalam interogasi, Murtadho mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Jember. Ia sengaja menyembunyikan barang haram tersebut dalam boneka untuk mengelabui petugas.
Sabu itu rencananya akan dikirim keluar Provinsi Jawa Timur dan diperoleh dari bandar-bandar yang merupakan residivis kasus narkoba, termasuk mantan narapidana yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(joe)