VOICEINDONESIA.CO,Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Batam, berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja. Dalam penggerebekan di sebuah hotel, polisi turut mengamankan satu orang terduga pengurus.
Empat calon PMI ilegal asal Sumatera Utara tersebut ditemukan dalam kondisi tertidur pulas di kamar Hotel Beverly, Bengkong, Batam, pada Senin (27/10) malam. Mereka dibuat terkejut saat polisi menggerebek kamar yang menjadi tempat penampungan sementara sebelum diberangkatkan secara nonprosedural.
Para korban, yang berinisial FKH, NFF, NJ, dan AA, diiming-imingi gaji yang menggiurkan, mencapai $400 Dolar Amerika per bulan, dengan seluruh biaya perjalanan dan dokumen ditanggung oleh perekrut. Mereka tengah menunggu jadwal keberangkatan ke negara tujuan.
Selain empat calon PMI, polisi juga menciduk RA, warga Nongsa, yang bertugas sebagai pengurus dan membantu proses pembuatan paspor para korban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa keempat korban direkrut oleh seseorang berinisial JI melalui aplikasi Telegram.
“Jadi keempat korban direkrut oleh seseorang berinisial JI melalui aplikasi telegram. Para korban dan pelaku belum pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi lewat pesan daring,” kata Kombes Pol Zaenal Arifin, Kamis (30/10).
Menurut keterangan polisi, para korban rencananya akan dipekerjakan di Kamboja sebagai operator scame (penipuan) dengan janji upah $400 Dolar Amerika.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan sindikat perdagangan orang tersebut.
Tersangka yang diamankan dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (iko)
 
  
  
 
 
 