PERGANTIAN kepemimpinan di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjadi sorotan publik. Belum genap setahun, Abdul Kadir Karding harus meletakkan jabatannya dan digantikan oleh politisi senior Partai Golkar, Mukhtarudin.
Sosok Mukhtarudin, seorang pengusaha dan mantan birokrat di Departemen Tenaga Kerja, kini memegang kendali atas nasib jutaan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa.
Penunjukan Mukhtarudin, yang juga anggota Komisi XII DPR RI, membawa harapan besar. Di pundaknya, terbentang agenda krusial yang harus segera dituntaskan.
Mengawal dan mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Revisi ini bukanlah sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan pelik yang selama ini membelenggu para pekerja migran Indonesia (PMI).
Misi Mendesak di Depan Mata
Revisi UU PPMI bertujuan untuk menjawab beberapa tantangan utama:
- Optimalisasi Perlindungan: Evaluasi menunjukkan bahwa perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran masih jauh dari optimal. Revisi ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan mereka di setiap tahapan, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja, termasuk jaminan sosial dan bantuan hukum yang lebih baik.
- Harmonisasi Regulasi: Perubahan kebijakan nasional, terutama dengan disahkannya UU Cipta Kerja, menuntut penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
- Transformasi Kelembagaan: Rencana untuk mengubah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian (KP2MI) merupakan langkah besar yang memerlukan penyesuaian mendasar pada UU. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
- Dinamika Ketenagakerjaan Global: Di tengah kompleksitas pasar kerja global, Indonesia membutuhkan regulasi yang adaptif. Revisi UU juga bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan, termasuk bagi para peserta magang, dan meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia.
Catatan Penting untuk Mukhtarudin
Pekerjaan rumah Mukhtarudin tidaklah ringan. Sinergi dengan Komisi XII DPR RI yang membidangi investasi dan energi harus dimanfaatkan untuk mendorong revisi UU ini. Namun, agenda utama tetaplah fokus pada hak-hak dasar para pekerja migran Indonesia (PMI).
Kementerian P2MI di bawah kepemimpinan Mukhtarudin harus memastikan bahwa revisi ini tidak hanya sekadar penyesuaian birokrasi, melainkan sebuah terobosan yang nyata. Tujuannya adalah memperkuat aspek perlindungan, meningkatkan kualitas layanan, dan mengintegrasikan seluruh sistem penempatan PMI agar lebih cepat dan terpadu.
Maka, penunjukan Mukhtarudin adalah sebuah momentum. Keberanian dan kecepatan dalam mengambil langkah-langkah strategis akan menentukan nasib jutaan pekerja migran. Sudah saatnya perlindungan bagi mereka menjadi prioritas tertinggi, bukan hanya wacana. Publik, terutama para pekerja migran dan keluarganya, menantikan bukti konkret dari janji-janji perlindungan yang selama ini terus dihembuskan.
