Ketika Bandara Baru Menjadi Gerbang Darurat Perdagangan Orang

Bayang-bayang Soekarno-Hatta di Bandara Semarang

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Pintu masuk area penerbanga internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (dok.voiceindonesia.co)

DIBUKANYA kembali rute internasional Semarang–Kuala Lumpur di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, pada 5 September 2025, seharusnya menjadi penanda kemajuan ekonomi dan konektivitas regional bukan sebaliknya menjadi jalur Anyar bagi sindikat Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Namun, kurang dari sebulan, fasilitas publik ini telah tercoreng. Indikasi kuat menunjukkan Bandara Ahmad Yani, alih-alih menjadi pintu pariwisata, justru diincar oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai “Jalur Emas” baru untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.

Keberhasilan Tim Penyidik Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) pada 8 Oktober 2025 yang mengamankan sepuluh CPMI, yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi melalui modus transit licik via Kuala Lumpur dan Oman, adalah penegasan atas kecurigaan tersebut.

Keterangan resmi dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementrian P2MI), Mukhtarudin, yang diterima redaksi hari ini, Senin 27 Oktober 2025, memvalidasi dan memerinci kronologi, data korban, serta langkah penegakan hukum yang telah diambil.

Kasus ini menegaskan bahwa sindikat TPPO sangat adaptif dan gesit memanfaatkan setiap celah logistik.

Bayang-bayang Soekarno-Hatta di Bandara Semarang

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari ‘kakak tertua’ yang selama ini menjadi pintu utama dan titik rawan TPPO: Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Selama bertahun-tahun, Soetta kerap menjadi jalur favorit sindikat TPPO, di mana para CPMI ilegal melenggang mulus seolah tanpa hambatan berarti.

Keberanian sindikat untuk langsung mengincar rute internasional yang baru dibuka di Semarang lengkap dengan modus operandi transit di Malaysia dan Oman untuk mengelabui pengawasan menjadi Deja vu yang mengkhawatirkan.

Pola ini seakan memindahkan “Jalur Istimewa” sindikat yang selama ini beroperasi di Soekarno-Hatta ke bandara-bandara kecil yang baru membuka rute internasional.

Pertanyaannya, mengapa sindikat TPPO bisa begitu yakin bahwa mereka dapat beroperasi dengan leluasa di jalur baru, bahkan dengan modus yang terstruktur?

Kuat dugaan, operasi mulus sindikat TPPO di bandara, baik yang sudah mapan seperti Soetta maupun yang baru dibuka seperti Ahmad Yani, tidak akan terjadi tanpa KETERLIBATAN OKNUM TERTENTU dari otoritas yang berwenang.

Keberadaan oknum ini berfungsi sebagai ‘pelumas’ yang menghilangkan hambatan prosedural, memungkinkan dokumen palsu lolos dari deteksi, dan mengabaikan pemeriksaan intensif terhadap calon korban.

Bantahan hati-hati dari Kepala Imigrasi Semarang, yang terkesan ‘terlambat’ merespon padahal kasus sudah terjadi, menambah lapisan kekhawatiran akan lemahnya koordinasi dan deteksi dini di lapangan.

Pengawasan Lintas-Instansi adalah Kunci Absolut

Pujian patut diberikan kepada Polda Jateng atas tindakan cepatnya. Langkah penegakan hukum berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO adalah tindakan yang tepat.

Demikian pula, tindak lanjut Kementrian P2MI untuk memulihkan dan memulangkan kesepuluh korban ke daerah asalnya patut diapresiasi.

Namun, keberhasilan pengungkapan ini harus menjadi momentum refleksi kolektif. Kasus Semarang adalah peringatan keras bahwa kemudahan aksesibilitas tanpa pengawasan yang super ketat adalah resep bencana.

Pemerintah, melalui Kementrian P2MI, BP3MI, Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, dan Kepolisian, harus segera mengambil langkah tegas:

Audit Internal Serius:

Lakukan audit menyeluruh terhadap semua personel di titik keberangkatan internasional, terutama di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ahmad Yani, untuk mendeteksi dan menindak oknum yang terlibat dalam jaringan TPPO.

Penerapan One Gate Policy yang Tegas:

Perkuat kolaborasi lintas-instansi untuk mendirikan posko pengawasan terpadu di bandara-bandara internasional, memastikan setiap calon pekerja migran (CPMI), baik yang terindikasi prosedural maupun non-prosedural, menjalani pemeriksaan data yang berlapis.

Memutus Jaringan Perekrut di Hulu:

Penyelidikan terhadap calo berinisial DS dan SB, serta agen perjalanan fiktif yang terlibat di Semarang, harus dilanjutkan hingga tuntas untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke tingkat daerah asal CPMI.

Jangan biarkan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, atau bandara-bandara lainnya yang baru berkembang, beralih fungsi menjadi ‘Gerbang Darurat Perdagangan Orang’ hanya karena kelalaian pengawasan dan integritas oknum.

Pengawasan lintas-instansi yang solid, sebagaimana yang ditekankan dalam penutup laporan Kementrian P2MI, adalah kunci absolut untuk menutup celah dan mengakhiri “Jalur Emas TPPO” di Indonesia.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO