“Dalam hal ini, Indonesia menekankan pada inklusi, melibatkan semua pihak, termasuk penyandang disablitas, karena memiliki hak kesetaraan, dari akses pendidikan, akses pasar tenaga kerja, ” ujarnya.
Selama masa pandemi, lanjut Airlangga Hartarto, kelompok Penyandang Disabilitas terutama perempuan dan anak menjadi kelompok sangat terdampak kesulitan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Kondisi ini diperburuk, dengan berbagai kebijakan di beberapa sektor perusahaan yang harus menyesuaikan, pendemi COVID-19.
“Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap mereka yang tinggal di negara berkembang karena 1 dari 5 perempuan memiliki kondisi disabilitas, dan 46 persen dari usia di atas 60 tahun memiliki disabilitas. Termasuk, 1 dari 10 anak merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, dan 80 persen Penyandang Disabilitas tinggal di negara berkembang, ” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tegas mengatur bahwa penghormatan terhadap integritas Penyandang Disablitas adalah hak hidup yang harus dihormati. Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan, kesehatan, dan hak politik, yang merupakan hak asasi sebagai manusia yang turut andil mewujudkan tujuan didirikannya bangsa ini.