VOICEINDONESIA.CO, Madinah – Jelang pemulangan gelombang II jamaah haji Indonesia pada 26 Juni 2025, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah mulai melakukan pengawasan ketat terhadap proses penimbangan koper bagasi milik jamaah.
Kepala Sektor I Daker Madinah, Djumadi Wali, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta seluruh ketua kelompok terbang (kloter) untuk memastikan jamaah mematuhi batas maksimal berat koper yang telah ditetapkan, yakni 32 kilogram.
“Kapasitas bagasi koper tidak boleh lebih dari 32 kilogram, dan kami sudah sampaikan ke ketua kloter agar jamaah tahu,” ujarnya di Madinah, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan bahwa proses penimbangan sudah dimulai dan berjalan lancar, tanpa kendala berarti. Sebagian besar koper jamaah tercatat memiliki berat antara 20 hingga 30 kilogram.
Meski demikian, bagi koper yang kelebihan berat, petugas akan meminta jamaah untuk mengeluarkan barang agar sesuai ketentuan maksimal. “Kami tetap akan angkut koper yang sudah terlanjur dipacking, tapi harus dikeluarkan barangnya jika melebihi batas,” katanya.
Djumadi juga mengingatkan tas Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) tidak boleh diisi barang untuk dibawa pulang. Jamaah hanya diperkenankan membawa koper besar dan koper tentengan (hand carry) saat kembali ke Tanah Air.
Selain berat, PPIH juga mewaspadai pelanggaran lain seperti larangan membawa air zamzam di dalam koper. “Jika terdeteksi saat x-ray, air zamzam akan dikeluarkan oleh petugas,” tegasnya.
Proses penimbangan ini gratis dan turut dikawal langsung oleh pihak maskapai penerbangan. Djumadi berharap para jamaah aktif membantu petugas demi kelancaran proses pemulangan.