Jaringan Buruh Migran Sampaikan Lima Hal Terkait UU PPMI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, selasa (01/05/2024) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) membahas Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tahun 2017 belum juga diimplementasikan.

Berdasarkan data dari Laporan Catatan Tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sepanjang tahun 2010 s/d 2023 menerima aduan sebanyak 5.664 kasus PMI yang menjadi korban.

Di sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran masih menduduki peringkat tertinggi yaitu sebanyak 2.608 kasus (46%). Kedua dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran sebanyak 747 kasus (13%). Ketiga dialami oleh buruh migran di sektor pabrik sebanyak 643 kasus (11%). Selanjutnya, yaitu di sektor konstruksi sebanyak 486 (9%) dan perdagangan orang dengan modus online scam sebanyak 283 kasus (5%).

Menurut Yunita Rohani, Koord. Dept. Advokasi DPN-SBMI mengatakan bahwa masih terjadinya carut marut tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pengguna Perseorangan di Negara-negara kawasan Timur Tengah membuat para Buruh Migran perempuan terjebak praktek perdagangn orang,” kata Yunita Rohani, dari keterangan pers yang diterima pada Rabu (01/05/2024).

Baca Juga: Menaker Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Peningkatan Kompetensi SDM

Savitri Wisnu, Seknas jaringan buruh migran menegaskan tata kelola migrasi Pekerja Migran Indonesia masih jalan di tempat.

“Misalnya dalam segi standar kualitas kurikulum dan layanan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja migran Indonesia. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia khususnya sektor rumah tangga, mayoritas dioperasionalisasikan oleh swasta,” kata Savitri.

Savitri menambahkan perlunya peningkatan kualitas tata kelola dan pengawasan untuk perusahaan swasta yang memberikan layanan pendidikan, pelatihan maupun penempatan.

Selain itu kode etik yang menjadi bagian dari Panduan Teknis Penyelenggaraan layanan yang Responsif Gender (Implementasi UU PPMI) menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko tindak perdagangan dan segera diwajibkan dan diterapkan oleh semua penyediaan layanan swasta.

Misalnya dalam segi standar kualitas kurikulum dan layanan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja migran Indonesia.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia khususnya sektor rumah tangga, mayoritas dioperasionalisasikan oleh swasta.

Perlunya peningkatan kualitas tata kelola dan pengawasan untuk perusahaan swasta yang memberikan layanan pendidikan, pelatihan maupun penempatan. Kode etik yang menjadi bagian dari Panduan Teknis Penyelenggaraan layanan yang Responsif Gender (Implementasi UU PPMI) menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko tindak perdagangan dan segera diwajibkan dan diterapkan oleh semua penyediaan layanan swasta.

Dalam hal ini JBMI menganyampaikan Lima pesan yang merupakan sikap atas berbagai masalah dan dampak lambatnya implementasi peraturan pelaksanaan UU PMI.

  1. Segera implementasikan secara utuh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. ⁠Menerbitkan Surat Keputusan Kepmenaker 260 tahun 2015 yang berdampak terhadap eksploitasi perempuan Buruh Migran.
  3. ⁠Segera mengesahkan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mewujudkan perlindungan buat Pekerja Rumah Tangga di dalam negeri dan luar negeri.
  4. ⁠Segera implementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran.
  5. ⁠Segera ratifikasi ILO C-189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.*
Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO