VOICEINDONESIA.CO, Depok - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha kepada PT Setia Mulia Kridatama yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Perusahaan penempatan pekerja migran ini terbukti melanggar moratorium dengan mengirim PMI sektor domestik ke kawasan Timur Tengah.
Sejak 2015, pemerintah telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Namun perusahaan tersebut nekat mengirim pekerja migran ke Arab Saudi meskipun larangan masih diberlakukan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak hanya soal moratorium. PT Setia Mulia juga merekrut calon PMI meskipun izin perekrutannya telah dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, serta tidak melaporkan hasil seleksi.
"Perusahaan ini tetap mengirim pekerja migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kementerian juga menemukan perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon PMI dalam orientasi pra-pemberangkatan. Atas rangkaian pelanggaran tersebut, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Calo PMI Ilegal di Lombok
Rinardi menegaskan, sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari pembinaan. Pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
"Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan," tegasnya.
Seluruh kewajiban harus dipenuhi paling lambat 28 April 2026. Rinardi memperingatkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditetapkan, KP2MI akan menjatuhkan sanksi lanjutan dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin P3MI. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News