Imigrasi dalami jaringan perdagangan manusia soal 28 WNA

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

28 WNA tersebut dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.

Sementara itu, untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia