VOICEINDONESIA.CO, Jakarta– Sebanyak Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 53 miliar telah dikembalikan ke KPK oleh para penerima gratifikasi, termasuk staf dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan, sementara KPK berencana mengklarifikasi keterlibatan menteri.
“Kemudian dari pihak-pihak saksi yang telah kita periksa yaitu pihak-pihak yang menerima juga telah melakukan pengembalian terhadap sebagian ya bukan seluruhnya ya. Sejumlah kurang lebih 5 miliar telah dikembalikan ke KPK untuk dilakukan penyitaan,” ungkap PLH Direktur Penyidikan KPK Budi Soekmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: KPK Berpotensi Selidiki Korupsi TKA di Imigrasi, Sudah Ada Indikasi Awal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
“Kami akan menyampaikan update penanganan perkara ini secara lengkap,” kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi TKA Kemenaker, Kerugian Negara Rp 53 Miliar
Terkait keterlibatan pimpinan tertinggi kementerian, Budi Soekmo menyatakan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi kepada jajaran pimpinan tertinggi untuk memastikan apakah praktik korupsi sistematis ini sepengetahuan atau seizin mereka. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pejabat tinggi yang terlibat atau membiarkan praktik korupsi berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama.