VoiceIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh memfasilitasi pemulangan 28 WNI terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Para korban TPPO tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 16.20 WIB, dengan didampingi staf KBRI Phnom Penh.
“Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Kemlu, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Sebelumnya, 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Melalui koordinasi insentif antara KBRI Phnomn Penh dengan Kepolisian Kamboja pada 28 Juni 2023 para WNI tersebut telah di jemput dan dipindahkan ke Kantor Departement of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kemudian pada 14 Juli 2023, sebanyak 27 WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di sheler yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan seorang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan 27 WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, tetapi dia kemudian dipindahkan ke perusahaan lainya.
Baca Juga: Kapolres Lubuk Linggau Jalin Silaturahmi dengan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
Satu orang tersebut kemudian dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama puluhan WNI lainnya.
Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan serta pembiayaan rumah sakit bagi tiga orang WNI.
Selain itu, KBRI Phnom Penh juga selalu memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa 28 WNI tersebut terindikasi korban TPPO.
Pihak KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait kasus keimigrasian dan surat izin bagi 28 WNI yang akan dipulangkan.
Renacananya puluhan WNI itu akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.
“Pemerintah RI terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming,” ujar Kemenlu.