KPK Sebut Dirjen Binapenta Terima Suap Rp 18 Miliar Dalam Kasus TKA

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tersangka berinisial HY yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing sekaligus Dirjen Bina Pinta PKK menjadi penerima suap terbesar dalam jaringan korupsi pengurusan TKA di Kemenaker.

“Kemudian saudara HY, kurang lebih 18 miliar rupiah. Kemudian saudari PCW, kurang lebih 13,9 miliar. Kemudian saudara GW, kurang lebih 6,3 miliar,” rinci PLH Direktur Penyidikan KPK Budi Soekmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: KPK Berpotensi Selidiki Korupsi TKA di Imigrasi, Sudah Ada Indikasi Awal

“Sebagaimana kita ketahui, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan juga pengledahan di beberapa tempat,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi TKA Kemenaker, Kerugian Negara Rp 53 Miliar

Budi Soekmo mengungkapkan bahwa selain kedelapan tersangka utama, sekitar Rp 8 miliar dari total kerugian digunakan sebagai “uang makan” para staf di Kementerian Ketenagakerjaan untuk keperluan makan siang dan kegiatan non-anggaran lainnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia