Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
“Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan perintah tersangka.
Sedangkan korban lainnya ada yang memberikan Rp12 juta dan Rp13,5 juta bahkan memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya.
“Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta. Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah,” ujarnya.