Tiga Tersangka TPPO yang Kirim Warga Jember ke Kamboja

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

“Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan perintah tersangka.

Sedangkan korban lainnya ada yang memberikan Rp12 juta dan Rp13,5 juta bahkan memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya.

“Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta. Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia