10. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola penempatan AKP migran dengan menyelesaikan perizinan penempatan serta memastikan semua instansi Pemerintah di tingkat Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa menjalankan mandat dan kewenangan pelindungan sesuai UU 18/2017, PP 599/2021, dan PP 22/2022.
11. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pelindungan AKP migran serta mengkoordinasikan pelaksanaan peraturan dan kebijakan tersebut di tingkat nasional, daerah, dan desa.
12. Mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan peran serta serikat pekerja dalam perumusan dan evaluasi kebijakan terkait pelindungan AKP migran, perundingan hak-hak AKP migran, pengawasan pemenuhan hak-hak AKP migran, serta penyelesaian masalah melalui forum tripartit dalam sektor maritim dan perikanan.
13. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin pemenuhan hak-hak AKP migran atas akses terhadap keadilan melalui kanal pengaduan yang efektif dan terintegrasi serta penegakan hukum yang berorientasi pada korban.