Selain panduan teknis, Tim 9 juga menyoroti pentingnya semua negara anggota ASEAN untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan atau yang disebut C-188.
C-188 yaitu instrumen hukum internasional paling komperhensif yang fokus pada kondisi dan hak nelayan migran.
Diketahui, saat ini diantara negara ASEAN baru Thailand saja yang meratifikasi.
Rodora menyebut asosiasi telah membentuk beberapa inisiatif tingkat regional yang secara prinsip telah sesuai dengan norma-norma dalam C-188 dan memanfaatkan isu-isu pelindungan tenaga kerja.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara, Arifsyah Nasution, menyebut pihak otoritas juga sering mengatakan hal serupa.
“Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa hampir semua kebijakan yang berkaitan dengan nelayan atau pekerja perikanan migran sudah sejalan dengan norma C-188. Yang belum adalah keinginan politik mereka untuk mengimplementasi secara serius,” katanya.
Senada dengan Arifsyah, Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyebut organisasinya akan terus menjaga komunikasi dengan semua pemangku kepentingan yang relevan, termasuk ASEAN, untuk terus berdiskusi soal keberlanjutan C-188.