VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Irak diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Suriyanita (49 tahun) asal Sumatera Selatan awalnya menggunakan visa turis untuk pergi ke Abu Dhabi.
PMI asal Sumatera itu yang kemudian bekerja di Arab Saudi oleh oknum penyalur selama 4 bulan.
“Tahun 2022 bulan 10 saya ke Jakarta, terus satu bulan di Jakarta ke Abu Dhabi. Sudah dua minggu di Abu Dhabi saya diberangkatkan ke Saudi.,” kata Suriyanita kepada VOICEIndonesia.co, Senin, (07/10/2024).
Baca Juga: Breaking News: PMI di Filipina Meninggal Dunia, Keluarga di Ciamis Minta Bantuan untuk Dipulangkan
Suriyanita juga menjelaskan bahwa majikannya sempat menahan gajinya selama satu bulan.
“Setelah saya kerja 4 bulan. Kan dari Abu Dhabi ke Saudi cuman satu hari. Habis lebaran saya cuti satu minggu. Dikasih sama majikan tapi gaji saya ditahan satu bulan. Saya kan sudah 4 bulan. Gaji saya ditahan sama dia yang satu bulan,” jelas Suriyanita.
Kemudian, Suriyanita dikirim ke Irak oleh oknum bernama Libia.
“Pas istirahat saya ke rumah ibu Libia. Terus sama ibu Libia nya saya tuh diberangkatkan lagi ke Irak. Terus sampai sekarang. Sudah 8 bulan gaji saya ga ada. Karena alasannya sering ganti,” ungkapnya.
Baca Juga: Dubes RI soroti capaian kerja sama bisnis dengan Kenya
Suriyanita memohon kepada pemerintah Indonesia agar membantu proses pemulangannya.
Ia juga sangat takut jika handphone-nya diambil oleh sponsor sehingga tidak bisa lagi meminta bantuan.
“Saya kerja disini rumahnya besar dua tingkat. Rasanya ga kuat. Saya mau pulang minta tolong dengan orang pemerintah indonesia,” ungkap PMI asal Sumatera Selatan.