Namun, adanya dualisme antara SIUPPAK dan BP3MI masih menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana. Umroni menyuarakan pentingnya harmonisasi kebijakan antar-kementerian untuk mengurangi tumpang tindih aturan yang menyulitkan penyelesaian perselisihan.
Hakim Adhoc PHI, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan “peraturan yang ada telah mengatur penyelesaian konflik, namun masih diperlukan sinkronisasi di lapangan. Iskandar menegaskan bahwa mediator memiliki peran penting dalam mengeluarkan rekomendasi sebagai anjuran dalam menyelesaikan perselisihan” ujar beliau.
Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk perlunya pelatihan dan sosialisasi terkait mekanisme bipartit dan tripartit bagi manning agency, transparansi data oleh manning agency, serta peran aktif MRC dalam memberikan pelindungan dan edukasi bagi AKP dan perusahaan penempatan.
Erry dari BP3TK menambahkan bahwa transparansi dari Disnaker sangat penting untuk memastikan para pihak memahami prosedur dan hak masing-masing.
SBMI juga turut mengusulkan pemerintah untuk memperkuat perjanjian penempatan sebagai langkah awal untuk melindungi hak-hak AKP, serta memastikan adanya penalti yang adil bagi kedua pihak dalam kontrak kerja.