VOICEINDONESIA.CO,BATAM – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12).
Dalam kunjungannya itu, Menteri Karding menyampaikan perlu adanya pelayanan satu pintu untuk pengurusan izin bekerja bagi PMI hingga penegakan hukum bagi pelaku penempatan PMI ilegal.
Pihaknya ingin, pelayanan itu berpusat pada satu titik. “Tadi saya sudah lihat kantor, yang idealnya ada pelayanan terpadu satu atap agar pelayanan mudah. Calon pekerja tidak harus mutar karena bisa menyebabkan biaya tinggi,” ucap Karding didampingi Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi.
Pihaknya juga menyoroti, pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi. “Jika tidak melalui prosedur yang benar, kita tidak tahu mereka bekerja di mana dan untuk siapa. Negara juga tidak bisa hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Baca Juga : Temui Menteri P2MI, pengurus APJATI paparkan 6 fokus kerja
Sejauh ini, angka penindakan kasus TPPO di Batam tinggi. Karding juga mengapresiasi kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri bersama stakeholder yang telah berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 21 tersangka dalam waktu singkat.”Modus sindikat ini canggih, mereka memanfaatkan internet dan sistem kerja yang rapi,” ujarnya.