Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI.
Menurutnya, barang kiriman atau bawaan dari PMI ini bukan bertujuan komersil, namun lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.
“Mereka ini pahlawan devisa. Rp220 triliun tiap tahun. Jangan dipersulit lah,” katanya.
Baca Juga: Disnaker: 52 PMI Asal Kota Mataram Aman dari Gempa Taiwan
Politikus salah satu partai besar itu menyebut aturan mengenai impor tersebut baik, namun harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan.
Dia menuturkan, BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai perlu saling berkomunikasi.
“BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum,” katanya.
Menurutnya, apabila diperlukan, peraturan itu dapat direvisi guna memfasilitasi PMI.
Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi juga cekatan dalam mengurus dokumen perizinan.
Dia menyebutkan, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai.