VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berencana membentuk desa binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini sebagai upaya nyata dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Selasa (07/05/2024).
Pemahaman keimigrasian tersebut di antaranya terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan, persyaratan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan bahaya TPPO.
Untuk mengawali rencana itu, Imigrasi Denpasar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat salah satunya di Desa Sanur Kaja, Denpasar yang dihadiri sekitar 60 peserta.
Sosialisasi itu diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan dan kewaspadaan terhadap TPPO.
Baca Juga: Imigrasi Tasikmalaya-Jabar Tangkap WNA Indoa Overstay
“Dengan pemahaman yang baik tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus-modus penipuan,” imbuhnya.