VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peserta magang nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan dipastikan mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan setiap pekerja magang dalam program ini akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaturan jaminan sosial ketenagakerjaan para pemagang telah dibahas dalam kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Tenaga Kerja. Selain jaminan sosial, para peserta magang nasional juga mendapat uang saku yang disesuaikan dengan upah minimum regional.
“Kami memastikan bahwa setiap pekerja magang dalam program ini juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Kemnaker Klaim 30% Lulusan Baru Antre Program Magang
Program magang nasional batch 3 dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 dengan kuota 25 ribu peserta. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Darmawansyah menyampaikan program ini memberikan kesempatan mendapatkan pengalaman kerja nyata untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.
“Pada batch 3 ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025,” ujarnya.
Baca Juga: Cari Ratusan Ribu Pekerja Baru, Kemnaker Buka Batch 3 Pemagangan Nasional
Kuota tersebut terdiri dari 8.949 lowongan kementerian/lembaga untuk 4.351 posisi dan 28.571 lowongan perusahaan untuk 11.918 posisi, sehingga total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi. Berbagai posisi dapat dipilih lulusan perguruan tinggi sesuai kualifikasi pendidikan dan keahlian yang dimiliki.
Peserta yang mengikuti Magang Nasional batch 3 mendapat beberapa fasilitas. Pertama, uang saku setara upah minimum masing-masing daerah yang ditransfer langsung ke rekening pribadi. Kedua, jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan pemerintah.
Ketiga, pendampingan langsung dari mentor perusahaan tempat magang. Keempat, sertifikat pengalaman kerja resmi yang dapat digunakan untuk menambah portofolio saat melamar kerja.
Meski BPJS Ketenagakerjaan mengklaim akan memberikan jaminan, belum ada penjelasan detail mengenai skema pembiayaan dan besaran iuran yang harus dibayarkan. Tidak dijelaskan pula apakah iuran tersebut ditanggung pemerintah, perusahaan tempat magang, atau peserta sendiri.
Program magang nasional ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran lulusan perguruan tinggi. Namun efektivitas program ini masih perlu dievaluasi, terutama terkait penyerapan peserta magang menjadi karyawan tetap setelah program berakhir.

