“Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu, karena sesuai undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengacu ke PKB sebelumnya,” ujar Bustami.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh berorasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Basrial mengatakan, pihaknya mendapat pemberitahuan perihal mogok kerja karyawan PT KSI.
“Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI,” ujarnya lagi.
Sementara itu hingga berita ini ditulis pihak Humas PT KSI belum dapat dihubungi dan dimintai penjelasan. (ODP)