VOICEINDONESIA,JAKARTA -Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Warsawa (Polandia) menyampaikan telah memanggil perusahan Polandia yang menjadi rekanan Agen tenaga kerja Indonesia.
Hal tersebut terkait dengan polemik dua ratus lebih calon tenaga kerja Indonesia (CPMI) yang tidak kunjung diberangkatkan ke Polandia.
“ KBRI Warsawa mengikuti pemberitaan ini, sejak awal diungkap oleh media di Indonesia dan adanya komunikasi-komunikasi yang masuk ke KBRI dari beberapa Agen Tenaga Kerja di Indonesia,KBRI Warsawa telah memanggil pimpinan Manservice pada tanggal 2 Desember 2021 dan meminta keterangan ybs atas informasi pengaduan yang diterima oleh KBRI,” kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Warsawa, Wahyu Permana ,saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh VOICE Indonesia ,Jum`at (10/12/2021)
Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Warsawa, Wahyu Permana membenarkan bahwa Menservice Poland Ltd telah mengajukan Izin Kerja untuk 148 orang CPMI.
“Manservice Poland Ltd telah mengajukan izin kerja (working permit) untuk 148 orang PMI yang direkrut oleh PT Bagoes Bersaudara kepada otoritas terkait di Polandia,Dana yang diterima dari PT Bagus Bersaudara digunakan untuk membiayai jasa Konsultan Hukum dan Legalisasi dokumen,Permohonan izin kerja telah diajukan dengan data dukung dan berkas yang lengkap dan konfirmasi atas proses ini juga telah disampaikan kepada PT Bagoes Bersaudara,” kata Wahyu
KBRI Warsawa menambahkan penerbitan working permit sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait di Polandia
“Visa kerja sepenuhnya adalah kewenangan dari Instansi terkait di Polandia yang tidak bisa dicampuri oleh KBRI Warsawa,” jelasnya.
Diketahui, polemik dua ratus CPMI gagal berangkat ke Polandia mencuat setelah ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mengungkap ke Publik setelah menerima laporan dari CPMI yang telah membayar biaya kepada perusahaan tertentu namun tidak kunjung mendapatkan kepastian keberangkatan ke Polandia.(red)