Empat WNI Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

Baca Juga : Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Selama Kekerasan di Ekuador

Pengacara yang ditunjuk Perwakilan Republik Indonesia untuk mendampingi WNI di Malaysia, Selvi Sandrasegaram usai persidangan tersebut mengatakan dengan vonis tersebut maka dua di antara WNI tersebut, yakni Suhirman bin Maksom yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dan Mohd Nor bin Fauzi yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur bebas pada hari yang sama.

Sedangkan Fernandez dan Burhanuddin bin Bardan yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, secara berurutan, diperkirakan akan bisa dibebaskan pada April 2024 dan Maret 2024.

KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru sejak Juli 2023 melakukan pendampingan kepada WNI di Malaysia yang menghadapi vonis mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mengunjungi setiap penjara di Malaysia dan melakukan pendataan hingga pengumpulan bukti sebagai bahan pendukung proses hukum, menunjuk pengacara untuk mendampingi para WNI tersebut, hingga memfasilitasi pemulangan bagi mereka yang akhirnya bebas dan dapat pulang ke Indonesia.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia