Baca Juga : Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Selama Kekerasan di Ekuador
Pengacara yang ditunjuk Perwakilan Republik Indonesia untuk mendampingi WNI di Malaysia, Selvi Sandrasegaram usai persidangan tersebut mengatakan dengan vonis tersebut maka dua di antara WNI tersebut, yakni Suhirman bin Maksom yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dan Mohd Nor bin Fauzi yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur bebas pada hari yang sama.
Sedangkan Fernandez dan Burhanuddin bin Bardan yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, secara berurutan, diperkirakan akan bisa dibebaskan pada April 2024 dan Maret 2024.
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru sejak Juli 2023 melakukan pendampingan kepada WNI di Malaysia yang menghadapi vonis mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mengunjungi setiap penjara di Malaysia dan melakukan pendataan hingga pengumpulan bukti sebagai bahan pendukung proses hukum, menunjuk pengacara untuk mendampingi para WNI tersebut, hingga memfasilitasi pemulangan bagi mereka yang akhirnya bebas dan dapat pulang ke Indonesia.